Langsung ke konten utama

Hukum & HAM



ANALISIS PENEGAKAN HUKUM DENGAN MELAKUKAN "PUBLIC OPINION" OLEH KPK KEPADA TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI


Taufiqurochim


1.1.            Pendahuluan

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila dan UUDRI tahun 1945. Konsekuensi logis di dalam negara hukum harus memuat konsep dasar bernegara hukum yakni, menghargai hak asasi manusia, pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, adanya pemsbagian kekuasaan dan peradilan tata usaha negara (Jimly Asshiddiqie; 2012). Dalam konsep negara hukum itu, diedealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik maupun ekonomi. Sehingga dalam negara hukum akan terlaksana pemerintahan dengan baik manakala pemerintahnya mengindahkan hukum tersebut bukan pemerintahan yang menjalankan negaranya dengan kekuasaan semata. 
Perbaikan negara hukum di negara Indonesia diawali  dengan adanya semangat reformasi. Dengan pasca bergulirnya reformasi yang disertai dengan menguatnya tuntutan akan perbaikan supremasi hukum mengharuskan lembaga yudikatif bekerja ekstra maksimal untuk memenuhi tuntutan tersebut. Salah satu tuntutan masyarakat dalam agenda memberbaiki supremasi hukum adalah Pemberantasan Korupsi. Karena Korupsi dianggap oleh masyarakaat pada saat itu sebagai beangkerok terjadinya krisis disetiap aspek lini kehidupan berbangsa dan bernegara. (Suharyo, 2014, p. 1)
Ditinjau dari sudut pandang hak asasi manusia, tindak pidana korupsi yang meluas dan tersistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, maka kemudian kontruksi hukum tindak pidana korupsi sudah lagi tidak dapat digolongkan sebagai tindak kejahatan biasa (Ordinary crime) melainkan telah menjadi suatu tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime)[1]. Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra Ordinary crime), maka dalam penanganannya juga dengan cara-cara yang luar biasa ( extra judicial action). Perlakuan dan penanganan hukumnya pun harus dengan tindakan yang tegas dan berani dari para aparatur penegak hukumnya.
Semangat pemeberantasan korupsi di negara Indonesia ditandai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Itikad keseriusan tersebut dapat dilihat dengan perubahan dan pembaharuan hukum tentang korupsi yaitu dengan telah diundangkanya Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan akan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Usaha untuk memerangi tindak pidana korupsi adalah tidak hanya dengan menggunakan sarana penal, tetapi dapat juga dengan non-penal. Sarana non-penal mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahataan. Upaya preventif yang dimaksud adalah upaya yang dilakukan sebelum atau sedang terjadinya korupsi dengan cara menangani faktor pendorong terjadinya korupsi (Bagas Pandega Hariyanto Putro, Eko Sopoyono, 2015). Salah satu upaya non-penal yang seringkali KPK lakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi adalah dengan membangun public opinion di media massa kemasyarakat.
Proses penegakan hukum KPK dengan melakukan opini publik di media massa kepada tersangka, faktanya masih belum berjalan dengan baik. Ketidakterbuktian dalam membangun opini publik kasus tindak pidanan korupsi di media massa juga telah melanggar asas presumption of inonscense bahwa seorang tidak dapat dikatakan bersalah apabila belum ada putusan tetap dari hakim yang mengatakan bersalah[2]. Dampak dalam melakukan opini publik dalam proses penegakan hukum kepada tersangka tindak pidana korupsi menimbulkan persepsi masyarakat dan efek buruk dalam berskehidupan sosial. Dan tentu dalam rangka menyelenggarakan pemberantasan tindak pidana korupsi KPK harus sangat hati-hati dalam menebar opini di media massa.
Tulisan ini difokuskan terhadap permasalahan pemanfaatan media massa untuk pemberitaan opini publik oleh pihak KPK dalam pemberantasan Tipikor. Penulis melihat bahwa di dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dikelola dalam sistem non-penal selama ini masih belum berjalan dengan baik. Hal itu terbukti ketika banyak pejabat yang merasa integritasnya tercidrai oleh proses penegakan hukum dengan melakukan opini publik di media massa.
Untuk memperdalam analisis dampak dalam proses penegakan hukum dengan melakukan opini publik oleh KPK kepada tersangka, maka terhadap permasalahan pokok di atas, timbul beberapa permasalahan sebagai berikut; Bagaimana penegakan hukum dengan melakukan “public Opinion” oleh KPK kepada Tersangka Tindak Pidana Korupsi ? Bagaimana analisis dari penegakan hukum dengan melakukan “public Opinion” oleh KPK kepada Tersangka Tindak Pidana Korupsi?.
1.2.            Pembahasan dan Realitas Penegakan Hukum KPK Terhadap Tersangka Tipikor
Tindakan menyimpang dari aparat penegak hukum ini sangat kentara dalam proses penegakan hukum dipengadilan. Dengan dalih asas keterbukaan kepada publik, KPK acap kali dalam menyelesaikan perkara dipengadilan dengan sarana non-penal, yakni dengan media massa. Hal tersebut dianggap oleh KPK sebagai solusi alternatif untuk memberantas kejahatan korupsi,  karena media massa mempunyai fungsi yang cukup strategis dalam politik criminal, seperti yang dikatakan oleh G.P.Hoefnagels mencantumkan media masa ini sebagai salah satu unsur yang harus ada dalam kebijakan penanggulangan kejahatan atau juga criminal policy agar dapat mempengaruhi pandangan masyarakat tentang tindak pidana dan pemidanaan (Agus Wibowo, 2015, p. 70).
Berdasarkan data dari Coruption Perception Index 2015 oleh Tranparancy International Indonesia berada di peringatan ke-88 dari 168 negara dalam hal bebas korupsi disetor publik. Sementara berdasarkan Rule of Law Index 2015 indonesia menempati peringkat 52 dari 102 negara yang diukur aspek penegakan hukumnya termasuk bebas dari korupsi dilembaga pemerintahan[3]. Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK saat ini menggunakan sarana penal dan non-penal. Penegakan hukum dengan sarana penal dapat dilihat dalam pemeberitaan di media massa oleh KPK. Misal pemberitaan terhadap penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh anggota DPR, Bupati Nganjuk kepala umum RSUD dan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten nagnjuk terhadap kasus dugaan menerimaa hadiah atau janji terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk[4].
Efek atas adanya pemberitaan opini publik yang dilakukan oleh KPK terhadap Tersangka Tipikor akan terdampak efek kognitif, efektif dan konatif. Efek kognitif meliputi peningkatan akan kesadaran, belajar dan tambahan pengetahuan. Efek efektif berhubungan dengan emosi, perasaan dan attitude atau sikap. Sedangkan efek konatif berhubungan dengan perilaku dan niat untuk dapat melakukan sesuatu menurut pelaku[5]. Peran membangun opini publik di media massa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dikemukaan juga oleh anggota Devisi Investigasi Indodonesia Coruption Wath (ICW), Tema S. Langkun, menjelaskan media memiliki tiga peran serta yang vital dalam pemberantasan korupsi yaitu mengungkap kasus koupsi melalui pemberitaan, melakukan investigasi terhadap kasus korupsi dan melakukan control dan pengawasan terhadap sebuah isu tindak pidana korupsi sejak penyidikan, penuntutaan dan pemasyarakatan[6]. Dari beberapa pendapat tersebut bahwa opini publik di media massa memiliki peran serta yang vital untuk menanggulangi tindak pidana korupsi. Fungsi kontrol sosial dalam media massa juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi[7]
Pemberantasan korupsi dengan sarana non-penal diatas dianggap sebagai wacana counter terhadap budaya. Dalam teori hegemoni Antonio Gramsci, bahwa dalam melawan suatu hegemoni sosial politik oleh penguasa status quo adalah dengan counter hegemoni (Muhadi Sugiono, 2006). Senada dengan hal itu, karena korupsi dalam konteks Indonesia saat ini adalah suatu tindakan yang sudah membudaya, maka dalam melawanya dengan counter budaya juga. Sedangkan di Indonesia sudah mempunyai budaya malu.  oleh karena itu media massa dijadikan sebagai senjata paling ampuh oleh KPK untuk mempermalukan para koruptor.
Dasar hukum KPK dalam melakukan pemberintaan tindak pidana korupsi dimedia massa adalah pasal 5 poin b jo pasal 13 poin e UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak pidana korupsi;
Pasal 5 b “ dalam menjalankan tugas dan wewenang, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada; Keterbukaan” dalam penejelasan yang dimaksud  asas keterbukaan ialah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya[8].
Pasal 13 poin e “ melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat umum.”  Dari pasal ini KPK dapat menyerukan kampanye anti korupsi dengan sarana media masa ( non-penal), kepada masyarakat umum,
Namun yang menjadi permasalahan dalam aturan tersebut diatas ialah tidak dijelaskannya batasan-batasan dalam memberikan informasi publik dan kampanye anti korupsi kepada masyarakat umum. Apakah kemudian boleh melakukan suatu opini publik kepada orang yang diduga ataupun kepada tersangka tindak pidana korupsi? Dan apakah mungkin dengan menyebarkan isu tindak pidana korupsi akan berdampaknegatif kepada orang yang bersangkutan? Pertanyaan tersebut tentu membuat pengamat antikorupsi untuk mendiskusikan kembali.
1.3.            Penegakan Hukum dengan Public Opinion potensi melanggar Asas Presumtion of Innoncence
Asas Presumption of innoncence atau asas praduga tidak bersalah adalah asas dimana seorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah. Hal serupa dijelaskan dalam Penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c bahwa;
“ Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka siding pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah ssampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”
Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam kontistusi. Didalam koridor ilmu hukum sendiri terdapat beragam pengembangan penafsiran yang lugas sehingga akan mudah ditangkap maknanya oleh masyarakat awam sekalipun[9].
            Pemahaman asas ini sangat penting agar dalam peristiwa hukum apapun,semua persoalan diletakan secara teratur dan terukur. Kecenderungan yang terjadi khususnya dimasyarakat adalah kerap terjadinya pengadilan opini bbahkan pengadilan media. Ketika seorang tersangka, bahkan terperiksa hingga saksi, seolah-olah sudah berada pada posisi bersalah. Hal tersebut yang menjadi permasalahan, asumsi masyarakat sudah dahulu menghakimi tersangka sebelum hakim pengadilan memberi putusan yang tetap. Seperti yang dilakukan oleh aparat  penegak hukum kita, yakni KPK. Memang sarana penegakan hukum non-penal menjadi salah satu alternatif, namun cara-cara tersebut tanpa ditimbang terlebih dahulu dari apek Hak Asasi Manusia (HAM).
            Dampak lain penegakan hukum dengan membangun opini publik di media massa adalah bahwa akan berpotensi ada pelanggaran ketentuan hukum acara yang bersifat imperative, meskipun pemahaman persidangan terbuka untuk umum, asas terbuka untuk umum harus ditafsirkan terbuka sebatas ruang sidang yang dapat dilihat oleh masyarakat umum dalam persidangan bukan berarti kejadian didalam persidangan Tipikor dibawa keluar oleh media tanpa ada kepastian hukum.  Selanjutnya dengan membangun opini di media massa akan berpotensi menganggu independensi hakim karena bisa saja hakim terkontaminasi oleh opini publik tersebut.
            Pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah kepada tersangka tindak pidana korupsi adalah sebuah kejahatan pidana yang berefek pada harkat dan martabat tersangka. Karena dengan pemberitaan melalui sarana media massa akan membuat nama seorang terciderai, bahkan pembunuhan karakter kepada sanak keluarganya tersangka. maka kemudian agar KPK dan aparat penegak hukum lainya dalam menangani suatu kasus tidak terjebak pada praktik pelanggaran asas praduga tidak bersalah, maka dibutuhkan alternatif public policy. kebijakan yang harus dibuat terkait penyiaran hasil dari proses penegakan hukum harus berdasar pada asas maximum acces, limited excemtion (akses maksimal dengan pengecualian terbatas). Jika dilihat dari kedua rumusan asas tersebut, terlihat bahwa asas ini merupakan pembatasan dari keterbukaan. Pembatasan terhadap  hak asasi manusia dimungkinkan sebagaimana diatur dalam pasal 28 J UUD 1945. Meskipun UUD 1945 memperkenankan adanya pembatasan, namun yang perlu diingat bahwa pembatasan tersebut; a). harus ditetapkan oleh Undang-Undang; b). pembatasan tersebut dilakukan hanya unuk menjamin penghormatan atas hak dan kebasan orang lain dan mewujudkan keadilan berdasar pertimbangan moral,nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
 Tugas dan fungsi pers adalah mewujudkan keingintahuan tentang informasi melalui medianya baik dalam bentuk media cetak maupun media elektronik seperti televisi, radio dan internet. Tetapi tugas dan fungsi pers tidak hanya sekedar itu, melainkan lebih dalam lagi yaitu mengamankan hak-hak warga negara dalam kehidupan bernegara. Salah satu diataranya adalah fungsi mendidik, yaitu melalui karya-karya tercetaknya dengan segala isi, baik langsung maupun tidak langusng dengan sifat keterbukaanya, membantu masyarakat meningkatkan budayanya. Segala peristiwa yang dimuat pers, masyarakat dapat menilai sendiri hal ihwal sebagai teladan bagi kehidupanya. Melalui rubrik-rubrik khusus, seperti ruang kebudayaan  atau ruang ilmu pengetahuan, dapat menambah pengetahuan masyarakat. Serta pers mempunyai Fungsi public watch dog atau penjaga kepentingan umum. Dalam hal ini pers harus melawan setiap penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, menentang setiap kebijaksanaan yang bertentangan dengan kepentingan kelompok kecil rakyat yang tidak dapat menyuarakan kehendaknya.

1.4.            Penutup
Sarana non-penal dengan media massa dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi sangat penting, karena dengan media massa dapat membangun keterbukaan informasi publik yang akan berdampak kepada seorang dengan budaya malu korupsi. Namun faktanya proses penegakan hukum tersebut belumlah berjalan sesuai dengan koredor hukum dan HAM. Dengan pemberitaan isu korupsi di media massa tanpa ada putusan yang tetap dari pengadilan akan berefek pada praktik pengadilan media. Masyarakat seakan-akan menjadi hakim yang dapat memberi putusan terdahulu dari putusan hakim. 
KPK sebagai lembaga independen yang fokus menangani kejahatan korupsi maka semustinya KPK mampu memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal penegakan hukum yang trial. penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dengan cara membangun opini di sosial media elektronik maupun di media cetak faktanya msih belum dapat melindungi hak atas korban/ tersangka. yang kemudian praktik tersebut potensi melanggar asas praduga tidak bersalah dan lebih-lebih publik dapat melakukan praktik contemt of court.


Saran
a.       Demi menjaga marwah dari KPK, maka KPK dalam memberantas korupsi selain dengan sarana penal juga harus dengan sarana non-penal, yakni dengan memanfaatkan media massa. Namun indikator penggunaan media massa harus mempertimbangkan  hak tersangka. Yaitu, boleh melakukan opini publik deengan media dengan batasan-batasan yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan, KPK harus merehabilitasi integritas dari tersangka, jika KPK dalam proses penegakan hukum dengan membangun opini di media massa kepada tersangka tipikor dalam tuduhanya tidak terbukti kesalahanya dengan dasar putusan hakim pengadilan Tipikor.
c.       Untuk menjaga keaslian bukti, keterangan sanksi atau ahli dalam proses persidangan maka pengadilan Tipikor harus membuat putusan tata tertib pengadilan tentang larangan membangun opini publik sebelum ada putusan vonis dari hakim.
  
Daftar Pustaka:

Prof.Dr.Jimly Asshidiqie,SH (2012). Gagasan Negara Hukum Indonesia, Jurnal, hlm. 11
Suharyo. (2014). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi dalam Era Desentralisasi Di Indonesia. Jurnal Rechtvinding. Hlm. 1
Bagas PandegaHariyanto Putro, Eko Supoyono. (2015). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana. Jurnal Law reform. Hlm. 164
Agus Wibowo. ( 2015). Rekontruksi Fungsi Pers dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembaharuan. Hlm. 70
Muhadi Sugiono. (2006). Kritik Anonio Gramsci Terhadap Pembangunan Dunia Ketiga. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.



[1]Konsideran Menimbang huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[2] Penjelasan Umum UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. 


[3] www.hukumonline.com/berita/baca/lt585d0952cf0d9/hakim-agung—korupsi-tidak-akan-berkurang-hanya-dengan-penegakan-hukum.
[4] https://www.kpk.go.id/id/hasil-pencarian?searchword=tersangka&searchphrase=all
[5] www.subcrib.com, diakses 2 November 2017
[6] Suara Merdeka, Edisi Rabu 13 Januari 2010 : hlm.12
[7] http://re-searchengines.com/mangkoes6-04-2. html diakses tanggal 2 November 2017
[8] Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.
[9] M.hukumonline.com/klinik/detail/cl2663/tentang-asas-praduga-tak-bersalah, diakses pada 20 November 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa Hukum Gelar Baksos Ala Filantropi K.H Ahmad Dahlan

Madilog.co – Peran pemuda sebagai agen perubahan   sudah tidak diragukan, dalam menangkal arus industrialisasi dan kesenjangan sosial yang mengitarinya. Sikap dari seorang pemuda harus tegas, bahwa posisi dirinya bukan hanya sebagai pewaris bangsa yang secara pasif bergerak ditempat, melainkan ia adalah generasi yang   musti secara akif dalam membangun bangsa dan keumatan yang lebih berkemajuan. Maka kemudian kali ini kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Yustisia bersama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UMSurabaya (BEM-F) pada hari jum’at-Minggu (30-01/03/18) berelaborasi memanfaatkan momentum untuk Berbakti Kepada Masyarakat di Pamekasan Madura. Dalam sambutan seremonial pembukaan kegiatan Berbakti Kepada masyarakat (Berkema) Ketua Pelaksana Fathur menyampaikan selama tiga hari ini ada beberapa acara yang akan dilaksanakan. Yakni diantaranya adalah, dari bidang Humanisme; menyantuni masyarakat yang tidak mampu dengan bagi sembako gratis, dan...

Sosial Politik

REKLAMASI ; SEBUAH DAGELAN POLITIK ALA ABUNAWAS             Tokoh Abunawas  bukan saja cerdik dan  jenaka tapi tingkah  laku dan perkataanya juga sering menjengkelkan orang. Bahkan sesudah  matipun ciri khas Abunawas tetap terbawa. Bagian depan kuburnya dipagar dengan gembok raksasa sehingga para peziarah tidak mungkin bisa menyentuh pusarnya. Tetapi samping kanan dan samping kiri kuburanya itu tidak dipagar alias terbuka sehingga pagar dan gembok di bagian depan tidak ada artinya apa-apa. Abunawas memang menghibbur tapimenjengkelkan. Entah karena mau meniru Abunwas atau karena kebingungan, banyak pejabat pemerintah dan pollitisi yang berperilaku, berkata dan berdebat ala Abunawas. Ketika aktivis mahasiswa mengeluhkaan kebijakan yang dikeluarkan oleh  pihak yang berwenang, ada pejabat publik yang dengan entengnya merespon bahwa kalau dinegara kita ini adalah negara hukum maka taatilah per...