ANALISIS PENEGAKAN HUKUM DENGAN MELAKUKAN "PUBLIC OPINION" OLEH KPK KEPADA TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI
Taufiqurochim
1.1.
Pendahuluan
Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila
dan UUDRI tahun 1945. Konsekuensi logis di dalam negara hukum harus memuat
konsep dasar bernegara hukum yakni, menghargai hak asasi manusia, pemerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan, adanya pemsbagian kekuasaan dan
peradilan tata usaha negara (Jimly Asshiddiqie; 2012) . Dalam konsep negara
hukum itu, diedealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika
kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik maupun ekonomi. Sehingga dalam
negara hukum akan terlaksana pemerintahan dengan baik manakala pemerintahnya
mengindahkan hukum tersebut bukan pemerintahan yang menjalankan negaranya
dengan kekuasaan semata.
Perbaikan
negara hukum di negara Indonesia diawali
dengan adanya semangat reformasi. Dengan pasca bergulirnya reformasi
yang disertai dengan menguatnya tuntutan akan perbaikan supremasi hukum
mengharuskan lembaga yudikatif bekerja ekstra maksimal untuk memenuhi tuntutan
tersebut. Salah satu tuntutan masyarakat dalam agenda memberbaiki supremasi
hukum adalah Pemberantasan Korupsi. Karena Korupsi dianggap oleh masyarakaat
pada saat itu sebagai beangkerok
terjadinya krisis disetiap aspek lini kehidupan berbangsa dan bernegara. (Suharyo, 2014, p. 1)
Ditinjau
dari sudut pandang hak asasi manusia, tindak pidana korupsi yang meluas dan
tersistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak
ekonomi masyarakat, maka kemudian kontruksi hukum tindak pidana korupsi sudah
lagi tidak dapat digolongkan sebagai tindak kejahatan biasa (Ordinary crime) melainkan telah menjadi
suatu tindak pidana luar biasa (extra ordinary
crime)[1].
Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra Ordinary crime), maka dalam penanganannya juga dengan
cara-cara yang luar biasa ( extra
judicial action). Perlakuan dan penanganan hukumnya pun harus dengan
tindakan yang tegas dan berani dari para aparatur penegak hukumnya.
Semangat pemeberantasan korupsi di negara Indonesia
ditandai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Itikad keseriusan
tersebut dapat dilihat dengan perubahan dan pembaharuan hukum tentang korupsi
yaitu dengan telah diundangkanya Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengenai
pemberantasan akan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2002
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan
Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Usaha untuk memerangi tindak pidana korupsi adalah
tidak hanya dengan menggunakan sarana penal, tetapi dapat juga dengan
non-penal. Sarana non-penal mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahataan.
Upaya preventif yang dimaksud adalah upaya yang dilakukan sebelum atau sedang
terjadinya korupsi dengan cara menangani faktor pendorong terjadinya korupsi (Bagas Pandega
Hariyanto Putro, Eko Sopoyono, 2015) . Salah satu
upaya non-penal yang seringkali KPK lakukan untuk memberantas tindak pidana
korupsi adalah dengan membangun public
opinion di media massa kemasyarakat.
Proses penegakan hukum KPK dengan melakukan opini
publik di media massa kepada tersangka, faktanya masih belum berjalan dengan
baik. Ketidakterbuktian dalam membangun opini publik kasus tindak pidanan
korupsi di media massa juga telah melanggar asas presumption of inonscense bahwa seorang tidak dapat dikatakan
bersalah apabila belum ada putusan tetap dari hakim yang mengatakan bersalah[2]. Dampak
dalam melakukan opini publik dalam proses penegakan hukum kepada tersangka tindak
pidana korupsi menimbulkan persepsi masyarakat dan efek buruk dalam berskehidupan
sosial. Dan tentu dalam rangka menyelenggarakan pemberantasan tindak pidana
korupsi KPK harus sangat hati-hati dalam menebar opini di media massa.
Tulisan ini difokuskan terhadap permasalahan
pemanfaatan media massa untuk pemberitaan opini publik oleh pihak KPK dalam pemberantasan
Tipikor. Penulis melihat bahwa di dalam proses penegakan hukum terhadap tindak
pidana korupsi yang dikelola dalam sistem non-penal selama ini masih belum
berjalan dengan baik. Hal itu terbukti ketika banyak pejabat yang merasa
integritasnya tercidrai oleh proses penegakan hukum dengan melakukan opini
publik di media massa.
Untuk
memperdalam analisis dampak dalam proses penegakan hukum dengan melakukan opini
publik oleh KPK kepada tersangka, maka terhadap permasalahan pokok di atas,
timbul beberapa permasalahan sebagai berikut; Bagaimana penegakan hukum dengan
melakukan “public Opinion” oleh KPK
kepada Tersangka Tindak Pidana Korupsi ? Bagaimana analisis dari penegakan
hukum dengan melakukan “public Opinion” oleh KPK kepada Tersangka Tindak Pidana
Korupsi?.
1.2.
Pembahasan
dan Realitas Penegakan Hukum KPK Terhadap Tersangka Tipikor
Tindakan menyimpang dari aparat penegak hukum ini
sangat kentara dalam proses penegakan hukum dipengadilan. Dengan dalih asas
keterbukaan kepada publik, KPK acap kali dalam menyelesaikan perkara
dipengadilan dengan sarana non-penal, yakni dengan media massa. Hal tersebut
dianggap oleh KPK sebagai solusi alternatif untuk memberantas kejahatan korupsi, karena media massa mempunyai fungsi yang
cukup strategis dalam politik criminal, seperti yang dikatakan oleh
G.P.Hoefnagels mencantumkan media masa ini sebagai salah satu unsur yang harus
ada dalam kebijakan penanggulangan kejahatan atau juga criminal policy agar
dapat mempengaruhi pandangan masyarakat tentang tindak pidana dan pemidanaan (Agus Wibowo,
2015, p. 70) .
Berdasarkan data dari Coruption Perception Index
2015 oleh Tranparancy International Indonesia berada di peringatan ke-88 dari
168 negara dalam hal bebas korupsi disetor publik. Sementara berdasarkan Rule
of Law Index 2015 indonesia menempati peringkat 52 dari 102 negara yang diukur
aspek penegakan hukumnya termasuk bebas dari korupsi dilembaga pemerintahan[3]. Dalam
proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK saat ini menggunakan sarana penal
dan non-penal. Penegakan hukum dengan sarana penal dapat dilihat dalam
pemeberitaan di media massa oleh KPK. Misal pemberitaan terhadap penetapan
tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh anggota DPR, Bupati Nganjuk
kepala umum RSUD dan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten nagnjuk terhadap
kasus dugaan menerimaa hadiah atau janji terkait mutasi
dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk[4].
Efek atas adanya pemberitaan opini publik yang
dilakukan oleh KPK terhadap Tersangka Tipikor akan terdampak efek kognitif,
efektif dan konatif. Efek kognitif meliputi peningkatan akan kesadaran, belajar
dan tambahan pengetahuan. Efek efektif berhubungan dengan emosi, perasaan dan attitude atau sikap. Sedangkan efek
konatif berhubungan dengan perilaku dan niat untuk dapat melakukan sesuatu
menurut pelaku[5].
Peran membangun opini publik di media massa dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi dikemukaan juga oleh anggota Devisi Investigasi Indodonesia Coruption
Wath (ICW), Tema S. Langkun, menjelaskan media memiliki tiga peran serta yang
vital dalam pemberantasan korupsi yaitu mengungkap kasus koupsi melalui
pemberitaan, melakukan investigasi terhadap kasus korupsi dan melakukan control
dan pengawasan terhadap sebuah isu tindak pidana korupsi sejak penyidikan,
penuntutaan dan pemasyarakatan[6].
Dari beberapa pendapat tersebut bahwa opini publik di media massa memiliki
peran serta yang vital untuk menanggulangi tindak pidana korupsi. Fungsi kontrol
sosial dalam media massa juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi[7]
Pemberantasan korupsi dengan sarana non-penal diatas
dianggap sebagai wacana counter terhadap
budaya. Dalam teori hegemoni Antonio Gramsci, bahwa dalam melawan suatu
hegemoni sosial politik oleh penguasa status
quo adalah dengan counter hegemoni (Muhadi Sugiono, 2006) . Senada dengan hal
itu, karena korupsi dalam konteks Indonesia saat ini adalah suatu tindakan yang
sudah membudaya, maka dalam melawanya dengan counter budaya juga. Sedangkan di
Indonesia sudah mempunyai budaya malu.
oleh karena itu media massa dijadikan sebagai senjata paling ampuh oleh
KPK untuk mempermalukan para koruptor.
Dasar hukum KPK dalam melakukan pemberintaan tindak
pidana korupsi dimedia massa adalah pasal 5 poin b jo pasal 13 poin e UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan
Tindak pidana korupsi;
Pasal 5 b “ dalam
menjalankan tugas dan wewenang, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada;
Keterbukaan” dalam penejelasan yang dimaksud asas keterbukaan ialah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan
tugas dan fungsinya[8].
Pasal 13 poin e “ melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat umum.” Dari pasal ini KPK dapat menyerukan kampanye
anti korupsi dengan sarana media masa ( non-penal), kepada masyarakat umum,
Namun yang menjadi permasalahan dalam aturan
tersebut diatas ialah tidak dijelaskannya batasan-batasan dalam memberikan
informasi publik dan kampanye anti korupsi kepada masyarakat umum. Apakah
kemudian boleh melakukan suatu opini publik kepada orang yang diduga ataupun
kepada tersangka tindak pidana korupsi? Dan apakah mungkin dengan menyebarkan
isu tindak pidana korupsi akan berdampaknegatif kepada orang yang bersangkutan?
Pertanyaan tersebut tentu membuat pengamat antikorupsi untuk mendiskusikan
kembali.
1.3.
Penegakan
Hukum dengan Public Opinion potensi melanggar Asas Presumtion of Innoncence
Asas Presumption of innoncence atau asas
praduga tidak bersalah adalah asas dimana seorang dinyatakan tidak bersalah
hingga pengadilan menyatakannya bersalah. Hal serupa dijelaskan dalam Penjelasan
umum KUHAP butir ke 3 huruf c bahwa;
“
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan
dimuka siding pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah ssampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”
Asas
ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam
kontistusi. Didalam koridor ilmu hukum sendiri terdapat beragam pengembangan
penafsiran yang lugas sehingga akan mudah ditangkap maknanya oleh masyarakat
awam sekalipun[9].
Pemahaman asas ini sangat penting
agar dalam peristiwa hukum apapun,semua persoalan diletakan secara teratur dan
terukur. Kecenderungan yang terjadi khususnya dimasyarakat adalah kerap
terjadinya pengadilan opini bbahkan pengadilan media. Ketika seorang tersangka,
bahkan terperiksa hingga saksi, seolah-olah sudah berada pada posisi bersalah.
Hal tersebut yang menjadi permasalahan, asumsi masyarakat sudah dahulu
menghakimi tersangka sebelum hakim pengadilan memberi putusan yang tetap. Seperti
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
kita, yakni KPK. Memang sarana penegakan hukum non-penal menjadi salah satu
alternatif, namun cara-cara tersebut tanpa ditimbang terlebih dahulu dari apek Hak
Asasi Manusia (HAM).
Dampak lain penegakan hukum dengan
membangun opini publik di media massa adalah bahwa akan berpotensi ada
pelanggaran ketentuan hukum acara yang bersifat imperative, meskipun pemahaman
persidangan terbuka untuk umum, asas terbuka untuk umum harus ditafsirkan
terbuka sebatas ruang sidang yang dapat dilihat oleh masyarakat umum dalam
persidangan bukan berarti kejadian didalam persidangan Tipikor dibawa keluar
oleh media tanpa ada kepastian hukum. Selanjutnya
dengan membangun opini di media massa akan berpotensi menganggu independensi
hakim karena bisa saja hakim terkontaminasi oleh opini publik tersebut.
Pelanggaran terhadap asas praduga
tidak bersalah kepada tersangka tindak pidana korupsi adalah sebuah kejahatan
pidana yang berefek pada harkat dan martabat tersangka. Karena dengan
pemberitaan melalui sarana media massa akan membuat nama seorang terciderai,
bahkan pembunuhan karakter kepada sanak keluarganya tersangka. maka kemudian agar KPK dan aparat penegak hukum lainya dalam menangani suatu kasus tidak terjebak pada praktik pelanggaran asas praduga tidak bersalah, maka dibutuhkan alternatif public policy. kebijakan yang harus dibuat terkait penyiaran hasil dari proses penegakan hukum harus berdasar pada asas maximum
acces, limited excemtion (akses maksimal dengan
pengecualian terbatas). Jika dilihat dari kedua rumusan asas tersebut, terlihat
bahwa asas ini merupakan pembatasan dari keterbukaan. Pembatasan terhadap hak asasi manusia dimungkinkan sebagaimana
diatur dalam pasal 28 J UUD 1945. Meskipun UUD 1945 memperkenankan adanya
pembatasan, namun yang perlu diingat bahwa pembatasan tersebut; a). harus
ditetapkan oleh Undang-Undang; b). pembatasan tersebut dilakukan hanya unuk
menjamin penghormatan atas hak dan kebasan orang lain dan mewujudkan keadilan
berdasar pertimbangan moral,nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Tugas
dan fungsi pers adalah mewujudkan keingintahuan tentang informasi melalui
medianya baik dalam bentuk media cetak maupun media elektronik seperti
televisi, radio dan internet. Tetapi tugas dan fungsi pers tidak hanya sekedar
itu, melainkan lebih dalam lagi yaitu mengamankan hak-hak warga negara dalam
kehidupan bernegara. Salah satu diataranya adalah fungsi mendidik, yaitu melalui karya-karya
tercetaknya dengan segala isi, baik langsung maupun tidak langusng dengan sifat
keterbukaanya, membantu masyarakat meningkatkan budayanya. Segala peristiwa
yang dimuat pers, masyarakat dapat menilai sendiri hal ihwal sebagai teladan
bagi kehidupanya. Melalui rubrik-rubrik khusus, seperti ruang kebudayaan atau ruang ilmu
pengetahuan, dapat menambah pengetahuan masyarakat. Serta pers mempunyai Fungsi public
watch dog atau penjaga kepentingan umum. Dalam hal ini pers harus melawan
setiap penyalahgunaan kekuasaan
dan korupsi, menentang setiap kebijaksanaan yang bertentangan dengan
kepentingan kelompok kecil rakyat yang tidak dapat menyuarakan kehendaknya.
1.4.
Penutup
Sarana
non-penal dengan media massa dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi
sangat penting, karena dengan media massa dapat membangun keterbukaan informasi
publik yang akan berdampak kepada seorang dengan budaya malu korupsi. Namun
faktanya proses penegakan hukum tersebut belumlah berjalan sesuai dengan
koredor hukum dan HAM. Dengan pemberitaan isu korupsi di media massa tanpa ada
putusan yang tetap dari pengadilan akan berefek pada praktik pengadilan media.
Masyarakat seakan-akan menjadi hakim yang dapat memberi putusan terdahulu dari putusan
hakim.
KPK sebagai lembaga independen yang fokus menangani kejahatan korupsi maka semustinya KPK mampu memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal penegakan hukum yang trial. penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dengan cara membangun opini di sosial media elektronik maupun di media cetak faktanya msih belum dapat melindungi hak atas korban/ tersangka. yang kemudian praktik tersebut potensi melanggar asas praduga tidak bersalah dan lebih-lebih publik dapat melakukan praktik contemt of court.
KPK sebagai lembaga independen yang fokus menangani kejahatan korupsi maka semustinya KPK mampu memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal penegakan hukum yang trial. penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dengan cara membangun opini di sosial media elektronik maupun di media cetak faktanya msih belum dapat melindungi hak atas korban/ tersangka. yang kemudian praktik tersebut potensi melanggar asas praduga tidak bersalah dan lebih-lebih publik dapat melakukan praktik contemt of court.
Saran
a. Demi
menjaga marwah dari KPK, maka KPK dalam memberantas korupsi selain dengan
sarana penal juga harus dengan sarana non-penal, yakni dengan memanfaatkan
media massa. Namun indikator penggunaan media massa harus mempertimbangkan hak tersangka. Yaitu, boleh melakukan opini
publik deengan media dengan batasan-batasan yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan, KPK
harus merehabilitasi integritas dari tersangka, jika KPK dalam proses penegakan
hukum dengan membangun opini di media massa kepada tersangka tipikor dalam
tuduhanya tidak terbukti kesalahanya dengan dasar putusan hakim pengadilan Tipikor.
c. Untuk
menjaga keaslian bukti, keterangan sanksi atau ahli dalam proses persidangan
maka pengadilan Tipikor harus membuat putusan tata tertib pengadilan tentang
larangan membangun opini publik sebelum ada putusan vonis dari hakim.
Daftar Pustaka:
Prof.Dr.Jimly
Asshidiqie,SH (2012). Gagasan Negara Hukum Indonesia, Jurnal, hlm. 11
Suharyo.
(2014). Optimalisasi Pemberantasan
Korupsi dalam Era Desentralisasi Di Indonesia. Jurnal Rechtvinding. Hlm. 1
Bagas
PandegaHariyanto Putro, Eko Supoyono. (2015). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana. Jurnal Law reform. Hlm. 164
Agus
Wibowo. ( 2015). Rekontruksi Fungsi Pers
dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Di
Indonesia Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembaharuan. Hlm. 70
Muhadi
Sugiono. (2006). Kritik Anonio Gramsci
Terhadap Pembangunan Dunia Ketiga. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
[1]Konsideran Menimbang huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[3] www.hukumonline.com/berita/baca/lt585d0952cf0d9/hakim-agung—korupsi-tidak-akan-berkurang-hanya-dengan-penegakan-hukum.
[4] https://www.kpk.go.id/id/hasil-pencarian?searchword=tersangka&searchphrase=all
[6] Suara Merdeka, Edisi Rabu 13
Januari 2010 : hlm.12
[7] http://re-searchengines.com/mangkoes6-04-2.
html diakses tanggal 2 November 2017
[8]
Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Tindak Pidana
Korupsi.
[9]
M.hukumonline.com/klinik/detail/cl2663/tentang-asas-praduga-tak-bersalah,
diakses pada 20 November 2017

Komentar