REKLAMASI
; SEBUAH DAGELAN POLITIK ALA ABUNAWAS
Tokoh Abunawas bukan saja cerdik dan jenaka tapi tingkah laku dan perkataanya juga sering
menjengkelkan orang. Bahkan sesudah
matipun ciri khas Abunawas tetap terbawa. Bagian depan kuburnya dipagar
dengan gembok raksasa sehingga para peziarah tidak mungkin bisa menyentuh pusarnya.
Tetapi samping kanan dan samping kiri kuburanya itu tidak dipagar alias terbuka
sehingga pagar dan gembok di bagian depan tidak ada artinya apa-apa. Abunawas
memang menghibbur tapimenjengkelkan.
Entah karena mau meniru Abunwas atau
karena kebingungan, banyak pejabat pemerintah dan pollitisi yang berperilaku,
berkata dan berdebat ala Abunawas. Ketika aktivis mahasiswa mengeluhkaan
kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang, ada pejabat publik yang dengan entengnya merespon bahwa kalau
dinegara kita ini adalah negara hukum maka taatilah peraturan itu. Atau ketika
Aktivis Nelayan mengeluhkan pembangunan reklamasi di tepi pantai, pejabat
publik lain meresponya dengaan jawaban yang serupa, yakni kalau tidak suka
tidak usah hidup ditepipantai. Respon ala Abunawas ini tentu saja oke bila
bukan dating dari pejabat negara tapi dari direktur perusahaan swastaa atau
dari kepala rumah tangga.
Meski geram mendengar respon-respon
konyol tersebut,jujur saja saya terpaksa tersenyum karena teringat lelucon
Abunawas. Tetapi yang paling lucu adalah ketika akhir-akhir ini media
meanstream dipenihi dengan dagelan-dagelan isu proyek reklamasi teluk DKI
Jakarta utara. Isu tersebut menjadi pembahasan penting karena Abunawas sedang
bermain dagelan politik dengan tokoh lainya.
A.
Reklamasi
setelah gencarnya aksi pembangkangan si
Tuan tanah berkunjung kedaerah-daerah, reklamasi menjadi pusat perhatian banyak
orang. Pro dan kontra muncul diberbagai opini, baik di obrolanya pihak politisi Abunawas
maupun diobrolanya tokoh lainya. Reklamasi dikatakan sebagai jawaban
atas kurangnya lahan didaratan perkotaan sedangkan penduduk dan masyarakat
urban semakin meningkat. Atas fatwa itu, reklamasi halal dilakukan.
Saya sepakat secara bahasa, reklamasi
berasal dari bahasa inggris “ to reclaim”
yang berarti memperbaiki sesuatu yang rusak. Jika dalam bahasa Indonesia
diartikan sebagai “menjadikan tanah (dari laut/pantai)“. Reklamasi pantai yang
saya kutip dari Cambridge Advancced Laner’s Dictionary bahwa, reklamsi memiliki
dua pengertian,yang pertama soal
percobaaan untuk membuat tanah layak untuk bangunan atau pertanian; kedua,
reklamasi adalah pengolahan bahan-bahan sisa untuk memperoleh bahan-bahan
berguna darinya. Sedangkan dalam ilmu tehnik, reklamsi adalah upaya untuk
memanfaatkan kawasan yang relative tidak berguna atau masih kosong dan berair
menjadi lahan berguna dengan dikeringkan. Izin reklamasi adalah izin yang
diberikan oleh pemerintah kepada Badan Usahaunruk melakukan pekerjaan timbunan
diperairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman
perairan.
Reklamasi semakin mencuat dinegeri
yang dihuni oleh para dalang politik etnis setelah tahu bahwa akan ada beberapa
pantai di negeri ini direklamaasi. Salah satunya pantai Utara Ibu Kota.
Reklamasi yang ditandatangani oleh tuan tanah sebelumnya Fauzi Bowo yang
kemudian diteruskan kembali di masa kepemimpinannya Basuki Tjahaya Purnama atau
alias Ahok menimbulkan reaksi keras oleh para masyarakat.
B.
Reklamasi
menjadi Populer
Kehadiran wacana reklamasi diteluk Ibu
Kota utara tentu tidak dengan “Bim Salabim” kemudian nongol di wajah rakyat.
Kehadiran itu tentu dilatarbelakangi oleh berbagai proses yang ada. Sebenarnya
isu reklamasi ini sudah muncul semenjak 1980-an, hal itu dimaksudkaan untuk meningkatkaan manfaat
sumber daya lahan dengan pengurukan dan pengeringan lahan. Upaya tersebt
dipilih dengan tujuan untuk menambah luas daratan ibukota negara. Proyek
reklamasi pertamaa kali digagas seluas 2.700 hektar pada maret 1995 dengan
tujuan untuk mengatasi kelangkan lahan Ibu Kota dan mengembangkan wilaayah Ibu
Kota Jakarta utara. Sehubungan dengan proyek reklamasi tersebut pemerintah
mengesahkan keputusan presiden nomor 8 tahun 1995.
Atas keputusan presiden yang telah
disahkan, kementerian lingkungan hidup tidak setuju dengan adanya keputusan
tersebut sehingga dalam berbagai kebijakannya menyebutkan bahwa reklamasi tidak
layak dilakukan karena merusak lingkungan, disisi lain Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta tetap dalam keputusannya. Kementerian Lingkungan hidup menyataakan proyek
reklamasi tidak bisa dilakukan karena pemprov DKI tidak mampu memenuhi kaidah
penataan ruang dan ketersediaan teknilogi pengendali dampak lingkungan. Hal itu
disampaikan dengan dikeluarkanya SK Menteri Lingkngaan Hidup Nomor 14 Tahun
2003 Tentang Ketidaklayakaan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai
Utara. Namun kondisi sebaliknya justru
dilakukan oleh MA dengan mengeluarkan putusan baru (No.12/PK/TUN/2011)
yang menyatakan reklamasi di Pantai Jakarta legal. Tetapi, MA mensyaratkan kepada
Pemprov DKI Jakarta untuk membuat kajian amdal baru dan memperbaharui amdal
yang telah diajukan sebelumnya.
Isu yang telah berlangsung lama tersebut
kembali hangat keika Pemprov DKI di bawah pimpinan Gubernur Fauzi Bowo kembali
mengukuhkan rencana reklamasi dan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI
Nomor 28 Tahun 2013 dengan memberikan izin untuk developer dengan memberikan
izin untuk dapat mereklamasi Pulau G. Namun, Kementarian Kelautan dan
Perikanaan menilai kebijakan tersebut melanggar karena kewenangan memberikan
izin di area laut strategis berada di tangaan kementerianya meski lokasinya ada
di wilayaah DKI
Berbagai pro dan kontra
mencoba menarik perhatian publik untuk
diramaikan kembali isu reklamasi. Sehingga tidak heran jika dalam opini
reklamasi ini ada pemain kelas kakap yang ikut mencampuri urusan tersebut.
Karena jika dalam perebutan kepentingan proyek itu tidaak dipertahankan maka
akan berdampak kerugian besar dari kepentingan tiap yang membela adanya
reklamasi maupun tidak.
C.
Motif
Reklamasi
Fatwa Reklamasi halal semestinya tidak
dilakukan hanya dengan dasar kurangnya lahan diperkotaan. Tetapi harus memperhatikan betuldampak dan
kondisi masyarakat disekitar proyek reklamasi. Namun masih saja pejabat publik
itu bertingkah seperti Abunawas. Motif mereka melakukan reklamasi adalah agar;
1. Dapat
Menanggulangi Banjir
Apa
yang dikatakan oleh Ahok bahwa reklamasi 17 pulau buatandi pantai utara Jakarta
tiddak akan menyembabkan banjir, sebab jarak anatar pulau buatan dan daratan
Jakarta utara mencapai 200—300 meter.
2. Kondisi
Pantai Bersih
Sama
saaja Tuan Ahok itu mengatakan dengan adanya reklamasi maka perairan diteluk Jakarta utara akan terhindar dari
kotoran saampah.ia mengatakan sudah lama ekosistem dilaut jawa tercemar.
3. Kemajuan
sebuah kota
Dari
awal motif ingin mmbersihkan kotoran sampah dari pesisir tersebut kemudian ada
anggapan bahwa cirri khas dari masyarakat modern adalah adanya kemajuan
teknologi dan menjamurnya gedungg-gedung tinggi yang menjulang kelanngit, dan dibarengi
dengan kondisiyang bersih.
4. Lahan
Untuk Tempat Tinggal Menipis.
Isu
iniyang menjadi alasan jitu diberlakukanya reeklamasi, beberapa pejabat publik
berpendapat Jakarta dibuat pulau-pulau buatan untuk menampung orang-orang
karena kekurangan lahan.
D.
Kenyataan
Reklamasi Menurut Teori Utilitarianisme
Meskipun banyak pejabat bulik yang
berandai-andai dan mengimingi tentang dampak positifnya reklamasi tetap saja
ada perlawanan dari rakyat, karena yang namanya kejahatan dampaknya akan
terasadan itu sukar untuk disembunyikan. Seperti yang dikatakan oleh pepatah
kunoyakni “setiap bau bangkai akan
tercium bau busuknya, meskipun bangkai itu dipendam didalam peti “ . sama halnya dengan reklamasi meskipun motif
reklamasi menurut pejabat publik baik namun kenyataanya reklamasi tersebut
berefek kronis terhadap rakyat. kalau dilihat dari perspektif utilitarian. Menurut Velasques
dalam bukunya Business Ethics Concept and Cases, Utilitarianisme
adalah sebuah istilah umum untuk semua pandangan yang menyatakan bahwa tindakan
dan kebijakan perlu dievaluasi berdasarkan keuntungan dan biaya yang dibebankan
pada masyarakat. Jadi, utilitarianisme digunakan untuk semua teori yang mendukung
pemilihan tindakan atau kebijakan yang memaksimalkan keuntungan (atau menekan
biaya). Keuntungan dari suatu kegiatan tidak hanya di peroleh untuk
kalangan atau pihak tertentu saja, tetapi dari semua pelakuyang terlibat dalam
segala aktivitas reklamasi ini.
1) Dampak
Kerusaakan Lingkungan
Dampak
kerusaakan lingkungan dariproyek reklamasi pantai adalah meningkatnya potensi
banjir. Dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi)
dan aliran air (hidrologi). Dampak lain dari adanya proyek tersebut adalah
kehancuran ekosistem berupa hilangnya keaneraagaman hayati.
2) Dampak
Teerhadap Masyarakat
Dengan hilangnya
punahnya keanekaragaman hayatiyang terdapat didalam lauttersebut secara
sosial dipastikan juga dapat menyebabkan
nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupanya. Penggusuran itu
dilakukan karena kawasan komersial yang akan dibangun mesyarakat pantai
sekitarnya bersih dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan.
3) Peanggaran
HAM
Kehairan
reklamasi meenunai pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat. Pelanggaran
HAM tersebut diantaranya adalah Hak atas hidup,Hak atas lingkungan hidup yang
layak baik dan sehat, Hak atas pekerjaan yang Baik, Hak atas Informasi, Hak
atass bergerak, Hak atas Kesehatan.
E.
Dilema
Reklamasi Teluk Jakarta Utara.
Sudah disampaikan dimuka, bahwa begitu
piciknya pejabat publik hari ini yang mencoba menutupi kejahatan kedalam
slimut. Kepicikan tersebut tak jauh beda dengan akal bulusnya Abunawas yang
pandai membuat strategi pelarian diri. Sudah nampak tilas dampak positif dan
negative jika proyek reklamasi tersebut dibangun di ibu kota Jakarta utara.
Sampai saat ini pembangunan proyek tersebut masih beroprasi dan pembangunan
sudah mendapat dua pulau tinggal menunggu pulau yang lain, sedangkan Tuan Ahok
Gubernur DKI yang mengawali pembangunan protek reklamasi tersebut sudah tidak
lagi menjabat dan digantikan Gubernur yang baru Anis Baswedan. Kemudian menjadi
proyek htersebutmenjadi dilema dari pertanyaan atas, 1. Disamping pergantian
Gubernur yang baru dan tuntutan rakyat ,Apakah proyek reklamasi akan tetap
dilanjutkan ?.2. jika dalam proyek reklamasi dilanjutkan dan/atau dibatalkans
lalu siapa yang merasa diuntungkan dan siapa yang merasa dirugikan?. 3. Jika
proyek reklamasi dilanjutkan bagaimana nasib Nelayan dan jika proyek reklamasi
dbatalkan mau dibagaimanakan pulau yang sudah dibangun?
Dari berbagai pertanyaan tersebut
tentu menarik untuk kembali kita
disukusikan. Saya berpandangan bahwa solusi untuk menangani permaslahan
tersebut dengan politik win win solution artinya pemerintah pusat dalam hal ini harus
seimbang dalam menyelessaikan masalah. pihak pro reklamasi tidak merasa
dirugikan dengan pemerintah membatalkan pembangunan dan pihak kotra haknya
tidak merasa dilanggar.
Reklamasi
dalam prespektif kebijakan
Proyek reklamasi yang sudah mulai
berjalan, sejatinya merupakan proyek ambisius yang penuh dengan pelanggaran
terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan maupun prosedur formal.
Beberapa hal yang menjadi catatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta antara lain:
1. Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Bagi Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi.
Reklamasi menimbulkan kerusakan terhadap
ekosistem pesisir dan laut Teluk Jakarta. Hal itu berpengaruh terhadap nelayan
tradisional yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut. Reklamasi membuat
wilayah perairan untuk nelayan tradisional di Teluk Jakarta melaut semakin
berkurang. Beberapa harus mencari ke wilayah lain, bahkan ada yang tidak bisa
melaut lagi karena wilayah tangkapannya khusus di daerah tertentu yang sudah
diuruk. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menegaskan pengelolaan sumber
daya ikan harus dilakukan sebaik mungkin berdasarkan keadilan dan pemerataan,
memperhatikan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan,
pembudi daya ikan, dan/atau pihak yang terkait dalam kegiatan perikanan, serta
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Tidak adanya perlindungan
terhadap nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Teluk Jakarta telah
melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan yang
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
2. Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan
Lingkungan yang Baik dan Sehat yang Dijamin Konstitusi.
Pemukiman nelayan di wilayah pesisir
Teluk Jakarta berpotensi untuk digusur karena reklamasi sendiri memang
diperuntukan untuk pembangunan bagi masyarakat kelas menegah dan atas. Hal itu
tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf m Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta
No. 1 Tahun 20123 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030. Hal tersebut
merupakan tindakan diskriminatif karena hanya mementingkan pihak kelas menengah
dan kelas atas tanpa memikirkan kehidupan para nelayan. Padahal hak untuk
bertempat tinggal yang layak dan mendapat lingkungan hidup yang baik terjamin
untuk seluruh orang tanpa memandang kelas di masyarakat sesuai Pasal 28 H ayat
(1) UUD 1945.
3. Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena proyek reklamasi Teluk Jakarta
belum memiliki izin lingkungan. Padahal Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009
mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL untuk memiliki
izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang
yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau Upaya Kelola Lingkungan
hidup (UKL) - Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha
dan/atau kegiatan.
4. Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena proyek reklamasi Teluk Jakarta
berjalan tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Hal tersebut
melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009. Tanpa adanya Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup yang didasarkan pada dokumen AMDAL (Pasal 24 Undang-Undang No.
32 Tahun 2009), tidak ada pengendali risiko dan prediksi dampak lingkungan yang
akan timbul. Hal itu akan membuat rusaknya lingkungan hidup di sekitar Teluk
Jakarta.
5. Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007
tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai dan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan
Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan.
Dalam Permen ini, reklamasi pantai yang
memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam secara
signifikan wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan. Penyusunan
RDTR kawasan tersebut dapat dilakukan jika sudah memenuhi persyaratan
administratif. Salah satu dari syarat administratif adalah studi AMDAL kawasan
maupun regional. Sampai dengan Maret 2016, belum ada studi AMDAL yang
dikeluarkan dalam proyek reklamasi. Hal ini menunjukan bahwa proyek ini cacat
dalam prosesnya dan melanggar Peraturan terkait. Diantaranya Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 yang menetapkan kegiatan reklamasi dengan
luas di atas 25 Hektar wajib memiliki AMDAL. Demikian juga Pasal 108 ayat (1)
huruf e Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2013 mewajibkan
proyek reklamasi untuk
mencakup analisis mengenai dampak lingkungan agar dapat memperhitungkan dan
mengendalikan risiko rusaknya lingkungan dari reklamasi.
6. Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Karena tidak ada dokumen Rencana Zona
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 9 UU No. 27 Tahun 2007. Dokumen ini penting karena digunakan sebagai
arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah. Selain itu, tidak ada izin lokasi yang dikeluarkan oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahwa Teluk Jakarta sebagai Kawasan
Strategis Nasional Tertentu, kewenangan dalam
pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal
53 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007. Menteri berwenang memberikan dan mencabut
izin lokasi di wilayah Kawasan Strategis Nasional Tertentu sesuai Pasal 50 ayat
(1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Setiap orang yang
memanfaatkan ruang di pesisir dan sebagian pulau-pulau secara menetap wajib
memiliki izin lokasi sesuai Pasal 16 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
7. Keppres 52 Tahun
1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi dasar adanya
proyek reklamasi di Teluk Jakarta bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No. 5
Tahun 1984 tentang Rencana Umum Tata Ruang Jakarta Tahun 1985-2005.
Dalam RUTR tersebut, tidak ada
pembicaraan mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, Presiden Soeharto
membuat Keppres ini di tahun 1995 sehingga dapat dikatakan proyek reklamasi
Teluk Jakarta melanggar RUTR tersebut. Lagi pula, Keppres tidak tepat digunakan
untuk memutuskan suatu wilayah akan dilaksanakan reklamasi atau tidak. Dari
segi ilmu perundang-undangan, materi muatan keppres no 52/1995 memang merupakan
materi sebuah keppres, karena mengatur segi-segi teknis pelaksanaannya. Harus
ditetapkan terlebih dahulu melalui suatu produk hukum yang melibatkan
partisipasi masyarakat di dalamnya. Hal ini penting karena secara subtansi
menyentuh kehidupan rakyat secara langsung. Secara khusus, seharusnya peraturan
tersebut adalah berupa Undang-Undang. Karena materinya menyangkut perubahan
peta wilayah Jakarta yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990
tentang Susunan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 11
Tahun 1990 menyatakan bahwa penetapan tentang luas wilayah Jakarta merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan Undang-Undang ini. Sehingga untuk mengubah
peta wilayah Jakarta harus merubah Undang-Undang tersebut. Keppres No. 52/1995
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang pernyataan DKI
Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara RI dengan nama Jakarta. Ketika proyek
reklamasi dilaksanakan maka ada perubahan peta wilayah DKI Jakarta dan secara
otomatis kedudukkan Keppres sangat lemah dibanding dengan UU Nomor 10 Tahun
1964.

Komentar