Langsung ke konten utama

Sosial Politik





REKLAMASI ; SEBUAH DAGELAN POLITIK ALA ABUNAWAS

           
Tokoh Abunawas  bukan saja cerdik dan  jenaka tapi tingkah  laku dan perkataanya juga sering menjengkelkan orang. Bahkan sesudah  matipun ciri khas Abunawas tetap terbawa. Bagian depan kuburnya dipagar dengan gembok raksasa sehingga para peziarah tidak mungkin bisa menyentuh pusarnya. Tetapi samping kanan dan samping kiri kuburanya itu tidak dipagar alias terbuka sehingga pagar dan gembok di bagian depan tidak ada artinya apa-apa. Abunawas memang menghibbur tapimenjengkelkan.
Entah karena mau meniru Abunwas atau karena kebingungan, banyak pejabat pemerintah dan pollitisi yang berperilaku, berkata dan berdebat ala Abunawas. Ketika aktivis mahasiswa mengeluhkaan kebijakan yang dikeluarkan oleh  pihak yang berwenang, ada pejabat publik yang dengan entengnya merespon bahwa kalau dinegara kita ini adalah negara hukum maka taatilah peraturan itu. Atau ketika Aktivis Nelayan mengeluhkan pembangunan reklamasi di tepi pantai, pejabat publik lain meresponya dengaan jawaban yang serupa, yakni kalau tidak suka tidak usah hidup ditepipantai. Respon ala Abunawas ini tentu saja oke bila bukan dating dari pejabat negara tapi dari direktur perusahaan swastaa atau dari kepala rumah tangga.
Meski geram mendengar respon-respon konyol tersebut,jujur saja saya terpaksa tersenyum karena teringat lelucon Abunawas. Tetapi yang paling lucu adalah ketika akhir-akhir ini media meanstream dipenihi dengan dagelan-dagelan isu proyek reklamasi teluk DKI Jakarta utara. Isu tersebut menjadi pembahasan penting karena Abunawas sedang bermain dagelan politik dengan tokoh lainya.

A.    Reklamasi
setelah gencarnya aksi pembangkangan si Tuan tanah berkunjung kedaerah-daerah, reklamasi menjadi pusat perhatian banyak orang. Pro dan kontra muncul diberbagai opini, baik di obrolanya pihak politisi Abunawas maupun diobrolanya tokoh lainya. Reklamasi dikatakan sebagai jawaban atas kurangnya lahan didaratan perkotaan sedangkan penduduk dan masyarakat urban semakin meningkat. Atas fatwa itu, reklamasi halal dilakukan.
Saya sepakat secara bahasa, reklamasi berasal dari bahasa inggris “ to reclaim” yang berarti memperbaiki sesuatu yang rusak. Jika dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai “menjadikan tanah (dari laut/pantai)“. Reklamasi pantai yang saya kutip dari Cambridge Advancced Laner’s Dictionary bahwa, reklamsi memiliki dua pengertian,yang  pertama soal percobaaan untuk membuat tanah layak untuk bangunan atau pertanian; kedua, reklamasi adalah pengolahan bahan-bahan sisa untuk memperoleh bahan-bahan berguna darinya. Sedangkan dalam ilmu tehnik, reklamsi adalah upaya untuk memanfaatkan kawasan yang relative tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan dikeringkan. Izin reklamasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada Badan Usahaunruk melakukan pekerjaan timbunan diperairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
            Reklamasi semakin mencuat dinegeri yang dihuni oleh para dalang politik etnis setelah tahu bahwa akan ada beberapa pantai di negeri ini direklamaasi. Salah satunya pantai Utara Ibu Kota. Reklamasi yang ditandatangani oleh tuan tanah sebelumnya Fauzi Bowo yang kemudian diteruskan kembali di masa kepemimpinannya Basuki Tjahaya Purnama atau alias Ahok menimbulkan reaksi keras oleh para masyarakat.

B.     Reklamasi menjadi Populer
Kehadiran wacana reklamasi diteluk Ibu Kota utara tentu tidak dengan “Bim Salabim” kemudian nongol di wajah rakyat. Kehadiran itu tentu dilatarbelakangi oleh berbagai proses yang ada. Sebenarnya isu reklamasi ini sudah muncul semenjak 1980-an, hal  itu dimaksudkaan untuk meningkatkaan manfaat sumber daya lahan dengan pengurukan dan pengeringan lahan. Upaya tersebt dipilih dengan tujuan untuk menambah luas daratan ibukota negara. Proyek reklamasi pertamaa kali digagas seluas 2.700 hektar pada maret 1995 dengan tujuan untuk mengatasi kelangkan lahan Ibu Kota dan mengembangkan wilaayah Ibu Kota Jakarta utara. Sehubungan dengan proyek reklamasi tersebut pemerintah mengesahkan keputusan presiden nomor 8 tahun 1995.
            Atas keputusan presiden yang telah disahkan, kementerian lingkungan hidup tidak setuju dengan adanya keputusan tersebut sehingga dalam berbagai kebijakannya menyebutkan bahwa reklamasi tidak layak dilakukan karena merusak lingkungan, disisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap dalam keputusannya. Kementerian Lingkungan hidup menyataakan proyek reklamasi tidak bisa dilakukan karena pemprov DKI tidak mampu memenuhi kaidah penataan ruang dan ketersediaan teknilogi pengendali dampak lingkungan. Hal itu disampaikan dengan dikeluarkanya SK Menteri Lingkngaan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Ketidaklayakaan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara. Namun kondisi sebaliknya justru  dilakukan oleh MA dengan mengeluarkan putusan baru (No.12/PK/TUN/2011) yang menyatakan reklamasi di Pantai Jakarta legal. Tetapi, MA mensyaratkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membuat kajian amdal baru dan memperbaharui amdal yang telah diajukan sebelumnya.
Isu yang telah berlangsung lama tersebut kembali hangat keika Pemprov DKI di bawah pimpinan Gubernur Fauzi Bowo kembali mengukuhkan rencana reklamasi dan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 28 Tahun 2013 dengan memberikan izin untuk developer dengan memberikan izin untuk dapat mereklamasi Pulau G. Namun, Kementarian Kelautan dan Perikanaan menilai kebijakan tersebut melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di tangaan kementerianya meski lokasinya ada di wilayaah DKI
      Berbagai pro dan kontra mencoba menarik  perhatian publik untuk diramaikan kembali isu reklamasi. Sehingga tidak heran jika dalam opini reklamasi ini ada pemain kelas kakap yang ikut mencampuri urusan tersebut. Karena jika dalam perebutan kepentingan proyek itu tidaak dipertahankan maka akan berdampak kerugian besar dari kepentingan tiap yang membela adanya reklamasi maupun tidak.
C.    Motif Reklamasi
Fatwa Reklamasi halal semestinya tidak dilakukan hanya dengan dasar kurangnya lahan diperkotaan.  Tetapi harus memperhatikan betuldampak dan kondisi masyarakat disekitar proyek reklamasi. Namun masih saja pejabat publik itu bertingkah seperti Abunawas. Motif mereka melakukan reklamasi adalah agar;
1.      Dapat Menanggulangi Banjir
Apa yang dikatakan oleh Ahok bahwa reklamasi 17 pulau buatandi pantai utara Jakarta tiddak akan menyembabkan banjir, sebab jarak anatar pulau buatan dan daratan Jakarta utara mencapai 200—300 meter.
2.      Kondisi Pantai Bersih
Sama saaja Tuan Ahok itu mengatakan dengan adanya reklamasi maka perairan  diteluk Jakarta utara akan terhindar dari kotoran saampah.ia mengatakan sudah lama ekosistem dilaut jawa tercemar.
3.      Kemajuan sebuah kota
Dari awal motif ingin mmbersihkan kotoran sampah dari pesisir tersebut kemudian ada anggapan bahwa cirri khas dari masyarakat modern adalah adanya kemajuan teknologi dan menjamurnya gedungg-gedung tinggi yang menjulang kelanngit, dan dibarengi dengan kondisiyang bersih.
4.      Lahan Untuk Tempat Tinggal Menipis.
Isu iniyang menjadi alasan jitu diberlakukanya reeklamasi, beberapa pejabat publik berpendapat Jakarta dibuat pulau-pulau buatan untuk menampung orang-orang karena kekurangan lahan.

D.    Kenyataan Reklamasi Menurut Teori Utilitarianisme
Meskipun banyak pejabat bulik yang berandai-andai dan mengimingi tentang dampak positifnya reklamasi tetap saja ada perlawanan dari rakyat, karena yang namanya kejahatan dampaknya akan terasadan itu sukar untuk disembunyikan. Seperti yang dikatakan oleh pepatah kunoyakni “setiap bau bangkai akan tercium bau busuknya, meskipun bangkai itu dipendam didalam peti “  . sama halnya dengan reklamasi meskipun motif reklamasi menurut pejabat publik baik namun kenyataanya reklamasi tersebut berefek kronis terhadap rakyat. kalau dilihat dari perspektif utilitarian. Menurut Velasques dalam bukunya Business Ethics Concept and Cases, Utilitarianisme adalah sebuah istilah umum untuk semua pandangan yang menyatakan bahwa tindakan dan kebijakan perlu dievaluasi berdasarkan keuntungan dan biaya yang dibebankan pada masyarakat. Jadi, utilitarianisme digunakan untuk semua teori yang mendukung pemilihan tindakan atau kebijakan yang memaksimalkan keuntungan (atau menekan biaya).  Keuntungan dari suatu kegiatan tidak hanya di peroleh untuk kalangan atau pihak tertentu saja, tetapi dari semua pelakuyang terlibat dalam segala aktivitas reklamasi ini.
1)      Dampak Kerusaakan Lingkungan
Dampak kerusaakan lingkungan dariproyek reklamasi pantai adalah meningkatnya potensi banjir. Dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi). Dampak lain dari adanya proyek tersebut adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keaneraagaman hayati.
2)      Dampak Teerhadap Masyarakat
Dengan hilangnya punahnya keanekaragaman hayatiyang terdapat didalam lauttersebut secara sosial  dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupanya. Penggusuran itu dilakukan karena kawasan komersial yang akan dibangun mesyarakat pantai sekitarnya bersih dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan.
3)      Peanggaran HAM
Kehairan reklamasi meenunai pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat. Pelanggaran HAM tersebut diantaranya adalah Hak atas hidup,Hak atas lingkungan hidup yang layak baik dan sehat, Hak atas pekerjaan yang Baik, Hak atas Informasi, Hak atass bergerak, Hak atas Kesehatan.

E.     Dilema Reklamasi Teluk Jakarta Utara.
Sudah disampaikan dimuka, bahwa begitu piciknya pejabat publik hari ini yang mencoba menutupi kejahatan kedalam slimut. Kepicikan tersebut tak jauh beda dengan akal bulusnya Abunawas yang pandai membuat strategi pelarian diri. Sudah nampak tilas dampak positif dan negative jika proyek reklamasi tersebut dibangun di ibu kota Jakarta utara. Sampai saat ini pembangunan proyek tersebut masih beroprasi dan pembangunan sudah mendapat dua pulau tinggal menunggu pulau yang lain, sedangkan Tuan Ahok Gubernur DKI yang mengawali pembangunan protek reklamasi tersebut sudah tidak lagi menjabat dan digantikan Gubernur yang baru Anis Baswedan. Kemudian menjadi proyek htersebutmenjadi dilema dari pertanyaan atas, 1. Disamping pergantian Gubernur yang baru dan tuntutan rakyat ,Apakah proyek reklamasi akan tetap dilanjutkan ?.2. jika dalam proyek reklamasi dilanjutkan dan/atau dibatalkans lalu siapa yang merasa diuntungkan dan siapa yang merasa dirugikan?. 3. Jika proyek reklamasi dilanjutkan bagaimana nasib Nelayan dan jika proyek reklamasi dbatalkan mau dibagaimanakan pulau yang sudah dibangun?
            Dari berbagai pertanyaan tersebut tentu  menarik untuk kembali kita disukusikan. Saya berpandangan bahwa solusi untuk menangani permaslahan tersebut dengan politik win win solution  artinya pemerintah pusat dalam hal ini harus seimbang dalam menyelessaikan masalah. pihak pro reklamasi tidak merasa dirugikan dengan pemerintah membatalkan pembangunan dan pihak kotra haknya tidak merasa dilanggar.

  Reklamasi dalam prespektif kebijakan

Proyek reklamasi yang sudah mulai berjalan, sejatinya merupakan proyek ambisius yang penuh dengan pelanggaran terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan maupun prosedur formal. Beberapa hal yang menjadi catatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta antara lain:
1.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi.
Reklamasi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir dan laut Teluk Jakarta. Hal itu berpengaruh terhadap nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut. Reklamasi membuat wilayah perairan untuk nelayan tradisional di Teluk Jakarta melaut semakin berkurang. Beberapa harus mencari ke wilayah lain, bahkan ada yang tidak bisa melaut lagi karena wilayah tangkapannya khusus di daerah tertentu yang sudah diuruk. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menegaskan pengelolaan sumber daya ikan harus dilakukan sebaik mungkin berdasarkan keadilan dan pemerataan, memperhatikan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak yang terkait dalam kegiatan perikanan, serta kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Tidak adanya perlindungan terhadap nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Teluk Jakarta telah melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
2.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan Lingkungan yang Baik dan Sehat yang Dijamin Konstitusi.
Pemukiman nelayan di wilayah pesisir Teluk Jakarta berpotensi untuk digusur karena reklamasi sendiri memang diperuntukan untuk pembangunan bagi masyarakat kelas menegah dan atas. Hal itu tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf m Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 20123 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030. Hal tersebut merupakan tindakan diskriminatif karena hanya mementingkan pihak kelas menengah dan kelas atas tanpa memikirkan kehidupan para nelayan. Padahal hak untuk bertempat tinggal yang layak dan mendapat lingkungan hidup yang baik terjamin untuk seluruh orang tanpa memandang kelas di masyarakat sesuai Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.
3.       Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena proyek reklamasi Teluk Jakarta belum memiliki izin lingkungan. Padahal Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau Upaya Kelola Lingkungan hidup (UKL) - Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
4.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena proyek reklamasi Teluk Jakarta berjalan tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Hal tersebut melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009. Tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada dokumen AMDAL (Pasal 24 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009), tidak ada pengendali risiko dan prediksi dampak lingkungan yang akan timbul. Hal itu akan membuat rusaknya lingkungan hidup di sekitar Teluk Jakarta.
5.       Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan.
Dalam Permen ini, reklamasi pantai yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam secara signifikan wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan. Penyusunan RDTR kawasan tersebut dapat dilakukan jika sudah memenuhi persyaratan administratif. Salah satu dari syarat administratif adalah studi AMDAL kawasan maupun regional. Sampai dengan Maret 2016, belum ada studi AMDAL yang dikeluarkan dalam proyek reklamasi. Hal ini menunjukan bahwa proyek ini cacat dalam prosesnya dan melanggar Peraturan terkait. Diantaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 yang menetapkan kegiatan reklamasi dengan luas di atas 25 Hektar wajib memiliki AMDAL. Demikian juga Pasal 108 ayat (1) huruf e Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2013 mewajibkan proyek reklamasi untuk mencakup analisis mengenai dampak lingkungan agar dapat memperhitungkan dan mengendalikan risiko rusaknya lingkungan dari reklamasi.
6.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Karena tidak ada dokumen Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 27 Tahun 2007. Dokumen ini penting karena digunakan sebagai arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Selain itu, tidak ada izin lokasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahwa Teluk Jakarta sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kewenangan dalam pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal 53 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007. Menteri berwenang memberikan dan mencabut izin lokasi di wilayah Kawasan Strategis Nasional Tertentu sesuai Pasal 50 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Setiap orang yang memanfaatkan ruang di pesisir dan sebagian pulau-pulau secara menetap wajib memiliki izin lokasi sesuai Pasal 16 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
7.      Keppres 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi dasar adanya proyek reklamasi di Teluk Jakarta bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1984 tentang Rencana Umum Tata Ruang Jakarta Tahun 1985-2005.
Dalam RUTR tersebut, tidak ada pembicaraan mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, Presiden Soeharto membuat Keppres ini di tahun 1995 sehingga dapat dikatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta melanggar RUTR tersebut. Lagi pula, Keppres tidak tepat digunakan untuk memutuskan suatu wilayah akan dilaksanakan reklamasi atau tidak. Dari segi ilmu perundang-undangan, materi muatan keppres no 52/1995 memang merupakan materi sebuah keppres, karena mengatur segi-segi teknis pelaksanaannya. Harus ditetapkan terlebih dahulu melalui suatu produk hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Hal ini penting karena secara subtansi menyentuh kehidupan rakyat secara langsung. Secara khusus, seharusnya peraturan tersebut adalah berupa Undang-Undang. Karena materinya menyangkut perubahan peta wilayah Jakarta yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 1990 menyatakan bahwa penetapan tentang luas wilayah Jakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Undang-Undang ini. Sehingga untuk mengubah peta wilayah Jakarta harus merubah Undang-Undang tersebut. Keppres No. 52/1995 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang pernyataan DKI Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara RI dengan nama Jakarta. Ketika proyek reklamasi dilaksanakan maka ada perubahan peta wilayah DKI Jakarta dan secara otomatis kedudukkan Keppres sangat lemah dibanding dengan UU Nomor 10 Tahun 1964.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum & HAM

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM DENGAN MELAKUKAN "PUBLIC OPINION" OLEH KPK KEPADA TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI Taufiqurochim 1.1.             Pendahuluan Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila dan UUDRI tahun 1945. Konsekuensi logis di dalam negara hukum harus memuat konsep dasar bernegara hukum yakni, menghargai hak asasi manusia, pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, adanya pemsbagian kekuasaan dan peradilan tata usaha negara ( Jimly Asshiddiqie; 2012) . Dalam konsep negara hukum itu, diedealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik maupun ekonomi. Sehingga dalam negara hukum akan terlaksana pemerintahan dengan baik manakala pemerintahnya mengindahkan hukum tersebut bukan pemerintahan yang menjalankan negaranya dengan kekuasaan semata.   Perbaikan negara hukum di negara Indonesia di...

Mahasiswa Hukum Gelar Baksos Ala Filantropi K.H Ahmad Dahlan

Madilog.co – Peran pemuda sebagai agen perubahan   sudah tidak diragukan, dalam menangkal arus industrialisasi dan kesenjangan sosial yang mengitarinya. Sikap dari seorang pemuda harus tegas, bahwa posisi dirinya bukan hanya sebagai pewaris bangsa yang secara pasif bergerak ditempat, melainkan ia adalah generasi yang   musti secara akif dalam membangun bangsa dan keumatan yang lebih berkemajuan. Maka kemudian kali ini kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Yustisia bersama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UMSurabaya (BEM-F) pada hari jum’at-Minggu (30-01/03/18) berelaborasi memanfaatkan momentum untuk Berbakti Kepada Masyarakat di Pamekasan Madura. Dalam sambutan seremonial pembukaan kegiatan Berbakti Kepada masyarakat (Berkema) Ketua Pelaksana Fathur menyampaikan selama tiga hari ini ada beberapa acara yang akan dilaksanakan. Yakni diantaranya adalah, dari bidang Humanisme; menyantuni masyarakat yang tidak mampu dengan bagi sembako gratis, dan...